SYARAT PENDAFTARAN SPMB TAHUN 2026

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

  1. Persyaratan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan/atau
    2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
  6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
    2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    3. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  7. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    1. Akta kelahiran, atau
    2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.
  8. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
  9. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  10. Ketentuan SKDK:
    1. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
    2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      1. Bencana alam; dan/atau
      2. Bencana sosial.
    3. Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
      1. Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      2. Dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      3. Dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
    4. Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  11. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru

  1. ?Persyaratan khusus bagi Calon Murid Baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki KK (Kartu Keluarga) Surabaya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  2. Nama orang tua/wali Calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali Calon Murid Baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali Calon Murid Baru:
    1. Meninggal dunia;
    2. Bercerai; atau
    3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  4. Orang tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

 

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  1. Pendaftaran Calon Murid Baru dilakukan oleh Calon Murid Baru, Orang Tua atau Wali Calon Murid Baru.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan SPMB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
  3. Pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    1. Pengumuman pendaftaran penerimaan Calon Murid Baru dilakukan secara terbuka;
    2. Pendaftaran;
    3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
    4. Pengumuman penetapan murid baru;
    5. Daftar ulang; dan
    6. Pemenuhan kuota.
  4. Dalam tahapan pelaksanaan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
    1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid; dan
    2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB.
  5. Tahapan pendaftaran Calon Murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima), jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua/wali.

 

Ketentuan Kuota

  1. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur domisili bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah terbagi menjadi dua jalur, Domisili 1 dengan daya tampung 20% dan Domisili 2 dengan daya tampung paling banyak 20%.
  2. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur Afirmasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Jumlah daya tampung SPMB pada jalur Mutasi Orang Tua/Wali bagi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri, dengan kuota sebagai berikut
    1. Nilai Prestasi Akademik paling banyak 20%;
    2. Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12%;
    3. Penghafal Kitab Suci paling banyak 3% dan dibagi untuk enam agama, sesuai dengan proporsi jumlah penerima beasiswa penghafal Kitab Suci dari masing-masing agama pada Tahun 2026 untuk murid kelas 6.
  5. Apabila terdapat sisa kuota dari salah satu atau beberapa agama yang tidak terpakai, maka sisa kuota tersebut akan dialokasikan kembali kepada seluruh agama lainnya, dengan prioritas diberikan kepada agama dengan jumlah pendaftar terbanyak di jalur ini, secara berurutan.

Pengumuman dan Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru

  1. Calon Murid Baru dinyatakan dapat diterima sebagai Murid Baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Calon Murid Baru telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing– masing sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan;
    2. Calon Murid Baru telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
    3. Bagi Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  2. Dalam tahapan pelaksanaan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
    1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid; dan
    2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB.
  3. Tahapan pendaftaran Calon Murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima), jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua/wali.