Persyaratan Umum Calon Murid Baru
- Persyaratan
Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi
persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan/atau
- Telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang
sederajat.
- Memiliki
ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang
sederajat.
- Calon
Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data
secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan
lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
- Selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru
kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar
negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan
surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4
disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah
untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
- Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan
kriteria:
- Menyelenggarakan
pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus; dan
- Berada
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Persyaratan
usia dibuktikan dengan:
- Akta
kelahiran, atau
- Surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai
dengan domisili Calon Murid Baru.
- Persyaratan
pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui
sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah
Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili,
yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
- Batas
waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri
yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga
Daerah.
- Ketentuan
SKDK:
- Dalam
hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka
dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB
yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan
setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili
bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
- Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
- Bencana
alam; dan/atau
- Bencana
sosial.
- Dalam
penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat
Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga
Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan
bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
- Dalam
hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib
membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah
tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
diterbitkannya SKDK;
- Dalam
hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka
Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan
bencana
- Dalam
hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c
terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila
dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid
dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
- Sekolah
memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Persyaratan Khusus Calon Murid
Baru
- ?Persyaratan khusus bagi Calon Murid Baru yang
melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki KK (Kartu
Keluarga) Surabaya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama
orang tua/wali Calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama
dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang
sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam
hal nama orang tua/wali Calon Murid Baru, jika terdapat perbedaan, kartu
keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali Calon Murid Baru:
- Meninggal
dunia;
- Bercerai;
atau
- Kondisi
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan
kartu keluarga terbaru.
- Orang
tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan
dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi
berwenang.
Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan
Murid Baru
- Pendaftaran
Calon Murid Baru dilakukan oleh Calon Murid Baru, Orang Tua atau Wali
Calon Murid Baru.
- Guna
menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan
pelayanan SPMB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
- Pendaftaran
Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui
tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman
pendaftaran penerimaan Calon Murid Baru dilakukan secara terbuka;
- Pendaftaran;
- Seleksi
sesuai dengan jalur pendaftaran;
- Pengumuman
penetapan murid baru;
- Daftar
ulang; dan
- Pemenuhan
kuota.
- Dalam
tahapan pelaksanaan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekolah pada
jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
- Melakukan
pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun
perpindahan murid; dan
- Melakukan
pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan
SPMB.
- Tahapan
pendaftaran Calon Murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk
pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur
afirmasi kategori Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam
DTSEN desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima), jalur prestasi dan
jalur mutasi orang tua/wali.
Ketentuan Kuota
- Jumlah
daya tampung SPMB pada jalur domisili bagi jenjang Sekolah Menengah
Pertama Negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung
sekolah terbagi menjadi dua jalur, Domisili 1 dengan daya tampung 20% dan
Domisili 2 dengan daya tampung paling banyak 20%.
- Jumlah
daya tampung SPMB pada jalur Afirmasi bagi jenjang Sekolah Menengah
Pertama Negeri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung
sekolah.
- Jumlah
daya tampung SPMB pada jalur Mutasi Orang Tua/Wali bagi Jenjang Sekolah
Menengah Pertama Negeri paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
sekolah.
- Sisa
kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur
prestasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri, dengan kuota
sebagai berikut
- Nilai
Prestasi Akademik paling banyak 20%;
- Prestasi
Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12%;
- Penghafal
Kitab Suci paling banyak 3% dan dibagi untuk enam agama, sesuai dengan
proporsi jumlah penerima beasiswa penghafal Kitab Suci dari masing-masing
agama pada Tahun 2026 untuk murid kelas 6.
- Apabila
terdapat sisa kuota dari salah satu atau beberapa agama yang tidak
terpakai, maka sisa kuota tersebut akan dialokasikan kembali kepada
seluruh agama lainnya, dengan prioritas diberikan kepada agama dengan
jumlah pendaftar terbanyak di jalur ini, secara berurutan.
Pengumuman dan Ketentuan Sistem
Penerimaan Murid Baru
- Calon
Murid Baru dinyatakan dapat diterima sebagai Murid Baru secara sah apabila
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Calon
Murid Baru telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing– masing
sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar
pengumuman yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan;
- Calon
Murid Baru telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah
ditetapkan;
- Bagi
Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai
batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
- Dalam
tahapan pelaksanaan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) sekolah
pada jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
- Melakukan
pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun
perpindahan murid; dan
- Melakukan
pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan
SPMB.
- Tahapan
pendaftaran Calon Murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk
pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur
afirmasi kategori Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam
DTSEN desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima), jalur prestasi dan
jalur mutasi orang tua/wali.