ALUR PENDAFTARAN SPMB TAHUN 2026

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  1. Penerimaan Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima) Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
  2. Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima) dapat mendaftar pada Sekolah Menengah Pertama Negeri terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
  3. SPMB melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima) diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang berasal dari Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima).
  4. Calon Murid Baru dapat mendaftar pada 2 pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri
  5. Seleksi Calon Murid Baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
  6. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi Calon Murid Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran

 

Panduan Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

  1. Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa Calon Murid Baru tersebut penyandang disabilitas.
  2. Penerimaan Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  3. Pendaftaran Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal Calon Murid Baru.

 

Panduan Jalur Mutasi

  1. Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi dilakukan secara online.
  2. Terhadap Calon Murid Baru jalur Mutasi, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan pada KK oleh calon murid baru pada sistem online.
  3. Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  4. Calon Murid Baru anak Guru harus tercatat dalam satu (1) Kartu Keluarga bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
  5. Bagi Calon Murid Baru anak Guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  6. Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi Orang Tua jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan dengan mengunggah dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:
    1. Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis;
    2. KK Calon Murid Baru;
    3. Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa;
    4. Ijazah dan/atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau sederajat; dan
    5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  7. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan Domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.
  8. Seleksi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Mutasi Orang Tua berdasarkan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal dan apabila terdapat kesamaan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.

 

Daftar Jenis Ketentuan Prestasi Perlombaan/Pertandingan

  1. Prestasi Perlombaan Akademik terdiri dari:
    1. Juara I, II, III Kompetisi Sains tingkat Internasional;
    2. Juara I, II, III Kompetisi Sains tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Juara I, II, III Kompetisi Sains tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    4. Juara I, II, III Kompetisi Sains tingkat Kota yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
    5. Juara I, II, III Lomba Siswa Prestasi/ Wawasan Kebangsaan tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya;
    6. Juara I, II, III Kompetisi Sains Terbuka.
  2. Prestasi Perlombaan Non Akademik Kategori Lomba Non Olahraga terdiri dari:
    1. Juara I, II, III tingkat Kota Surabaya, tingkat Provinsi Jawa Timur, tingkat Nasional Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. Juara I, II, III tingkat tingkat Nasional Festival dan Lomba Literasi Nasional (FL2N) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Juara I, II, III Pekan Seni Pelajar (PSP) tingkat Kota Surabaya, tingkat Provinsi Jawa Timur, tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
    4. Juara I, II, III Lomba Tingkat (LT) IV Pramuka tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Kwartir Daerah Provinsi Jawa Timur;
    5. Juara I, II, III Lomba Duta Lingkungan yang diselenggarakan Pemerintah Kota;
    6. Juara I, II, III Lomba MTQ tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama / DinasPendidikan;
    7. Juara I, II, III Lomba Pendidikan Agama tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan;
    8. Juara I, II, III Lomba Robotika yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota,Pemerintah Provinsi, Pemerintah atau kejuaraan Internasional;
    9. Juara I, II, III Lomba Pelajar Pelopor tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh DinasPendidikan;
    10. Juara I, II, III Lomba dalam rangka Hari Anak Nasional tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    11. Juara I, II, III Jambore/Kader UKS Tingkat Kota atau Provinsi Jawa Timur atau Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    12. Juara I, II, III Lomba Budaya Lokal tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan / Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya;
    13. Penghafal Kitab Suci yang diseleksi oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
    14. Juara I Lomba Kreativitas Siswa Jenjang Sekolah Dasar oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
    15. Juara I Pentas Pendidikan Agama Islam oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
    16. Juara I, II, III Kejuaraan Terbuka.
  3. Prestasi Perlombaan Non Akademik kategori Lomba Olahraga terdiri dari:
    1. Juara I, II, III Kejuaraan Internasional yang ditugaskan secara resmi dari KONI atau Pemerintah;
    2. Juara I, II, III Kejuaraan Nasional (Kejurnas);
    3. Juara I, II, III Tingkat Provinsi Kejuaraan Daerah/Pekan Olahraga Provinsi;
    4. Juara I, II, III Pekan Olah Raga (POR) SD tingkat Kota Surabaya, tingkat Provinsi Jawa Timur, tingkat Nasional;
    5. Juara I, II, III Kompetisi Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Kota Surabaya, Tingkat Provinsi Jawa Timur, Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    6. Juara I Pekan Olah Raga Pelajar Kota Surabaya oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
    7. Juara I, II, III Kejuaraan Terbuka.

 

Panduan Jalur Penghafal Kitab Suci Agama

    1. Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud diperuntukan bagi Murid yang lolos Seleksi Kegiatan Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tahun berjalan.
    2. Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
    3. Seleksi Calon Murid Baru jalur prestasi Penghafal Kitab Suci dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan nilai yang didapatkan Murid Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci.
    4. Apabila skor Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3 (tiga) memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.
    5. Penghafal Kitab Suci paling banyak 3% dan dibagi untuk enam agama, sesuai dengan proporsi jumlah penerima beasiswa penghafal Kitab Suci dari masing-masing agama pada Tahun 2026 untuk murid kelas 6.
    6. Apabila terdapat sisa kuota dari salah satu atau beberapa agama yang tidak terpakai, maka sisa kuota tersebut akan dialokasikan kembali kepada seluruh agama lainnya, dengan prioritas diberikan kepada agama dengan jumlah pendaftar terbanyak di jalur ini, secara berurutan.
    7. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan dan Penghafal Kitab Suci, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur prestasi NR

 

Panduan Jalur Penghafal Kitab Suci Agama

  1. Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud diperuntukan bagi Murid yang lolos Seleksi Kegiatan Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tahun berjalan.
  2. Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
  3. Seleksi Calon Murid Baru jalur prestasi Penghafal Kitab Suci dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan nilai yang didapatkan Murid Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci.
  4. Apabila skor Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3 (tiga) memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.
  5. Penghafal Kitab Suci paling banyak 3% dan dibagi untuk enam agama, sesuai dengan proporsi jumlah penerima beasiswa penghafal Kitab Suci dari masing-masing agama pada Tahun 2026 untuk murid kelas 6.
  6. Apabila terdapat sisa kuota dari salah satu atau beberapa agama yang tidak terpakai, maka sisa kuota tersebut akan dialokasikan kembali kepada seluruh agama lainnya, dengan prioritas diberikan kepada agama dengan jumlah pendaftar terbanyak di jalur ini, secara berurutan.
  7. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan dan Penghafal Kitab Suci, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur prestasi NRS.

 

Panduan Jalur Prestasi Nilai Akademik Sekolah

  1. Nilai Prestasi Akademik sebagaimana dimaksud menggunakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor selama 5 semester (semester 7 sampai dengan semester 11) yang bersumber dari aplikasi Rapor Online Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SD/MI/Sederajat tahun ajaran 2025/2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen).
  2. Calon Murid Baru jalur Nilai Prestasi Akademik berasal dari lulusan sekolah di Surabaya jenjang SD/MI Tahun Ajaran 2025/2026 dan berdomisili KK Surabaya dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
  3. Seleksi Calon Murid Baru jalur Nilai Prestasi Akademik dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan NRS dan Nilai TKA Calon Murid Baru.
  4. Apabila terjadi kesamaan Prestasi Nilai Akademik dari beberapa Calon Murid Baru, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Murid Baru dengan nilai yang lebih tinggi pada rerata mata pelajaran Bahasa Indonesia, jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan rerata nilai mata pelajaran Matematika, Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
  5. Apabila masih terdapat kesamaan sebagaimana pada poin 4, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.

 

Panduan Jalur Domisili

  1. Sistem PMB Sekolah Menengah Pertama Negeri akan menampilkan rekomendasi sekolah-sekolah terdekat sesuai dengan domisili yang dipilih pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
  2. Jalur domisili terdiri dari:
    1. Domisili 1 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah;
    2. Domisili 2 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah Kelurahan dalam Kecamatan tersebut.