Panduan
Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
- Penerimaan Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori
Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1
(satu) sampai dengan desil 5 (lima) Sekolah Menengah Pertama Negeri
dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
- Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga
Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1 (satu) sampai
dengan desil 5 (lima) dapat mendaftar pada Sekolah Menengah Pertama Negeri
terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara
online.
- SPMB melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga
Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1 (satu) sampai
dengan desil 5 (lima) diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang berasal
dari Keluarga Miskin/ Pra Miskin/ Keluarga yang masuk dalam DTSEN desil 1
(satu) sampai dengan desil 5 (lima).
- Calon Murid Baru dapat mendaftar pada 2 pilihan
Sekolah Menengah Pertama Negeri
- Seleksi Calon Murid Baru berdasarkan jarak antara
sekolah dengan alamat tempat tinggal.
- Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah
dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi
Calon Murid Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan
waktu pendaftaran
Panduan
Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
- Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Afirmasi
Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan
bahwa Calon Murid Baru tersebut penyandang disabilitas.
- Penerimaan Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Kategori
Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- Pendaftaran Calon Murid Baru Jalur Afirmasi
Kategori Inklusi sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara
pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal Calon Murid Baru.
Panduan
Jalur Mutasi
- Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi dilakukan
secara online.
- Terhadap Calon Murid Baru jalur Mutasi, dilakukan
verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan pada
KK oleh calon murid baru pada sistem online.
- Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak
daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan
mengundurkan diri.
- Calon Murid Baru anak Guru harus tercatat dalam
satu (1) Kartu Keluarga bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru
sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
- Bagi Calon Murid Baru anak Guru bisa mendaftar pada
sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi Orang Tua
jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan dengan mengunggah
dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:
- Surat Keputusan Pindah Tugas atau
dokumen lain yang sejenis;
- KK Calon Murid Baru;
- Tanda bukti pendataan penduduk Non
Permanen diambil dari aplikasi
Puntadewa;
- Ijazah dan/atau surat keterangan
lulus sekolah dasar atau sederajat; dan
- Surat penugasan dari instansi,
lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana
dimaksud pada huruf a) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri
Jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan
Domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.
- Seleksi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama
Negeri Jalur Mutasi Orang Tua berdasarkan jarak antara Sekolah dengan
alamat tempat tinggal dan apabila terdapat kesamaan jarak antara Sekolah
dengan alamat tempat tinggal, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid
Baru yang mendaftar lebih awal.
Daftar Jenis
Ketentuan Prestasi Perlombaan/Pertandingan
- Prestasi Perlombaan Akademik terdiri dari:
- Juara I, II, III Kompetisi Sains
tingkat Internasional;
- Juara I, II, III Kompetisi Sains
tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Juara I, II, III Kompetisi Sains
tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Juara I, II, III Kompetisi Sains
tingkat Kota yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
- Juara I, II, III Lomba Siswa
Prestasi/ Wawasan Kebangsaan tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan
Pemerintah Kota Surabaya;
- Juara I, II, III Kompetisi Sains
Terbuka.
- Prestasi Perlombaan Non Akademik Kategori Lomba Non
Olahraga terdiri dari:
- Juara I, II, III tingkat Kota
Surabaya, tingkat Provinsi Jawa Timur, tingkat Nasional Festival Lomba
Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- Juara I, II, III tingkat tingkat
Nasional Festival dan Lomba Literasi Nasional (FL2N) yang diselenggarakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Juara I, II, III Pekan Seni Pelajar
(PSP) tingkat Kota Surabaya, tingkat Provinsi Jawa Timur, tingkat
Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
- Juara I, II, III Lomba Tingkat (LT)
IV Pramuka tingkat Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Kwartir
Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Juara I, II, III Lomba Duta
Lingkungan yang diselenggarakan Pemerintah Kota;
- Juara I, II, III Lomba MTQ tingkat
Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama /
DinasPendidikan;
- Juara I, II, III Lomba Pendidikan
Agama tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan;
- Juara I, II, III Lomba Robotika
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota,Pemerintah Provinsi, Pemerintah
atau kejuaraan Internasional;
- Juara I, II, III Lomba Pelajar
Pelopor tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh DinasPendidikan;
- Juara I, II, III Lomba dalam rangka
Hari Anak Nasional tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- Juara I, II, III Jambore/Kader UKS
Tingkat Kota atau Provinsi Jawa Timur atau Nasional yang diselenggarakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Juara I, II, III Lomba Budaya Lokal
tingkat Kota Surabaya yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan / Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya;
- Penghafal Kitab Suci yang diseleksi
oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
- Juara I Lomba Kreativitas Siswa
Jenjang Sekolah Dasar oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
- Juara I Pentas Pendidikan Agama
Islam oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
- Juara I, II, III Kejuaraan Terbuka.
- Prestasi Perlombaan Non Akademik kategori Lomba
Olahraga terdiri dari:
- Juara I, II, III Kejuaraan
Internasional yang ditugaskan secara resmi dari KONI atau Pemerintah;
- Juara I, II, III Kejuaraan Nasional
(Kejurnas);
- Juara I, II, III Tingkat Provinsi
Kejuaraan Daerah/Pekan Olahraga Provinsi;
- Juara I, II, III Pekan Olah Raga
(POR) SD tingkat Kota Surabaya, tingkat Provinsi Jawa Timur, tingkat
Nasional;
- Juara I, II, III Kompetisi Olah
Raga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Kota Surabaya, Tingkat Provinsi Jawa
Timur, Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
- Juara I Pekan Olah Raga Pelajar
Kota Surabaya oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
- Juara I, II, III Kejuaraan Terbuka.
Panduan
Jalur Penghafal Kitab Suci Agama
- Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci
sebagaimana dimaksud diperuntukan bagi Murid yang lolos Seleksi Kegiatan
Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci yang diselenggarakan oleh Dinas
Pendidikan pada tahun berjalan.
- Calon Murid Baru jalur Prestasi
Penghafal Kitab Suci dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah
Menengah Pertama Negeri.
- Seleksi Calon Murid Baru jalur
prestasi Penghafal Kitab Suci dilakukan dengan menyusun peringkat
berdasarkan nilai yang didapatkan Murid Penerima Beasiswa Penghafal Kitab
Suci.
- Apabila skor Calon Murid Baru jalur
Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3
(tiga) memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid
Baru yang mendaftar lebih awal.
- Penghafal Kitab Suci paling banyak
3% dan dibagi untuk enam agama, sesuai dengan proporsi jumlah penerima
beasiswa penghafal Kitab Suci dari masing-masing agama pada Tahun 2026
untuk murid kelas 6.
- Apabila terdapat sisa kuota dari
salah satu atau beberapa agama yang tidak terpakai, maka sisa kuota
tersebut akan dialokasikan kembali kepada seluruh agama lainnya, dengan
prioritas diberikan kepada agama dengan jumlah pendaftar terbanyak di
jalur ini, secara berurutan.
- Apabila terdapat sisa kuota pada
jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan dan Penghafal Kitab Suci, maka
sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur prestasi NR
Panduan
Jalur Penghafal Kitab Suci Agama
- Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana
dimaksud diperuntukan bagi Murid yang lolos Seleksi Kegiatan Penerima
Beasiswa Penghafal Kitab Suci yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan
pada tahun berjalan.
- Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab
Suci dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
- Seleksi Calon Murid Baru jalur prestasi Penghafal
Kitab Suci dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan nilai yang
didapatkan Murid Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci.
- Apabila skor Calon Murid Baru jalur Prestasi
Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3 (tiga)
memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid Baru yang
mendaftar lebih awal.
- Penghafal Kitab Suci paling banyak 3% dan dibagi
untuk enam agama, sesuai dengan proporsi jumlah penerima beasiswa
penghafal Kitab Suci dari masing-masing agama pada Tahun 2026 untuk murid
kelas 6.
- Apabila terdapat sisa kuota dari salah satu atau
beberapa agama yang tidak terpakai, maka sisa kuota tersebut akan
dialokasikan kembali kepada seluruh agama lainnya, dengan prioritas
diberikan kepada agama dengan jumlah pendaftar terbanyak di jalur ini, secara
berurutan.
- Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi
Perlombaan/Pertandingan dan Penghafal Kitab Suci, maka sisa kuota dimaksud
akan digunakan untuk menambah pagu jalur prestasi NRS.
Panduan
Jalur Prestasi Nilai Akademik Sekolah
- Nilai Prestasi Akademik sebagaimana dimaksud
menggunakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan
rata-rata nilai rapor selama 5 semester (semester 7 sampai dengan semester
11) yang bersumber dari aplikasi Rapor Online Dinas Pendidikan Kota
Surabaya dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata rata nilai yang
diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar
Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah untuk lulusan SD/MI/Sederajat tahun ajaran 2025/2026
dengan bobot 40% (empat puluh persen).
- Calon Murid Baru jalur Nilai Prestasi Akademik
berasal dari lulusan sekolah di Surabaya jenjang SD/MI Tahun Ajaran
2025/2026 dan berdomisili KK Surabaya dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan
Sekolah Menengah Pertama Negeri.
- Seleksi Calon Murid Baru jalur Nilai Prestasi
Akademik dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan NRS dan Nilai TKA
Calon Murid Baru.
- Apabila terjadi kesamaan Prestasi Nilai Akademik
dari beberapa Calon Murid Baru, maka prioritas akan diberikan kepada Calon
Murid Baru dengan nilai yang lebih tinggi pada rerata mata pelajaran
Bahasa Indonesia, jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan rerata
nilai mata pelajaran Matematika, Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya
menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
- Apabila masih terdapat kesamaan sebagaimana pada
poin 4, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Murid Baru yang
mendaftar lebih awal.
Panduan
Jalur Domisili
- Sistem PMB Sekolah Menengah Pertama Negeri akan
menampilkan rekomendasi sekolah-sekolah terdekat sesuai dengan domisili
yang dipilih pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
- Jalur domisili terdiri dari:
- Domisili 1 diperuntukkan bagi Calon
Murid Baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang
terdekat dengan sekolah;
- Domisili 2 diperuntukkan bagi Calon
Murid Baru yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan dalam satu
Kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah
Kelurahan dalam Kecamatan tersebut.